Friday, February 15, 2013

Apa bda'y PILKADA dg PILKB. . . ? Ahihihi?

Q. Hnya org2 yg briman yg tau. . . Eh koq mlh crama. . .

A. Pilkada â kalau sudah jadi pasti lupa
Pil KB â kalau lupa pasti jadi

SURVEI SURVEI.............?
Q. hehehe.... kosong.!!

Enaknya apa yg disurvei ya..?

Apa kalian suka yg anget anget..?

Ehm...

A. survey pilkada...
yang anget2, pasti suka dong...

apa keuntungan dan kerugian diadakannya pilkada serentak?
Q.

A. PEMILIHAN ...>> langsung kepala daerah atau Pilkada bukanlah sesuatu yang baru bagi rakyat Indonesia. Karena sejak tahun 2005 lalu, masyarakat Indonesia telah merasakan apa itu Pilkada hingga saat ini.
Dari data KPU, pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan tahun 2010 terdiri dari 7 propinsi, 202 kabupaten, dan 35 kota.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU minggu lalu, disebutkan bahwa ada berbagai macam masalah yang dalam pelaksanaan pilkada yaitu:
(1) Adanya gugatan penghitungan suara di MA.
(2) Adanya gugatan sengketa daftar pemilih di MA.
(3) Kisruhnya DPT Pilpres.
(4) Ada 26 Kab/kota yang terbentuk sebagai daerah otonom baru pasca Pemilu 2009, hingga saat ini belum terbentuk DPRD.
(5) Anggaran Pilkada di bebankan kepada APBD di tiap tiap daerah memberatkan.
(6) Perpindahan wewenang penyelesaian sengketa Pilkada dari MA ke MK masih membutuhkan waktu dan dana.

Dalam RDP tersebut pula KPU memberikan solusi pemecahannya. Yaitu,:
1.DPT Pilpres perlu di-update sesegera mungkin dan ini wilayah domain dari KPUD-nya masing-masing,
2. Peraturan KPU ditambahkan agar sinkron dan tidak tumpang tindih dan aturan pengisian anggota DPRD yang baru dimekarkan perlu ditetapkan, serta
3. Soal anggaran Pilkada dibebankan kepada APBD di tiap-tiap daerah dalam bentuk hibah bukan dikelola oleh dinas politik pemerintahan daerah sehingga politik anggaran yang dilakukan pihak eksekutif daerah dengan menahan turunnya anggaran ke KPU akan sirna.

Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah semudah itu pemecahan agar Pilkada bisa berlangsung. Perlu diingat bahwa pelaksanaan Pilkada bukan sekadar harus terlaksanakan, karena masa jabatan suatu kepala daerah habis. Tapi bagaimana mewujudkan Pilkada yang bermutu yang hasilnyapun akan bermutu. yaitu :

pertama, anggaran Pilkada yang menurut UU Nomor 22 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 tahun 2007, bahwa pemilu gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD propinsi dan pemilu Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Pembebanan ini amat sangat memberatkan anggaran daerah. Padahal sejak otonomi daerah, sebagian besar anggaran daerah habis terserap untuk belanja rutin sedangkan belanja publik hanya dialokasikan sedikit, apalagi ditambah dengan alokasi untuk Pilkada.

Kedua, pembentukan panitia pengawasan Pilkada atau Panwas Pilkada. Antara KPU yang ngotot mengadakan seleksi calon anggota Panwas, sedangkan Bawaslu yang bergeming untuk menjadikan Panwas Pilpres menjadi Panwas Pilkada, dan ditambah dengan fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Panwas Pilkada bisa dibentuk melalui DPRD. Carut marutnya soal panwas ini dikhawatirkan tidak akan mengoptimalkan fungsi pengawasan Pilkada, karena akan terjadi tarik-menarik antara Panwas versi KPU, Bawaslu, dan DPRD.

Ketiga adalah kekisruhan daftar pemilih Pilkada. Karena daftar pemilih sementara Pilkada adalah daftar pemilih tetap pada pemilihan presiden lalu. Ketetapan ini sangat berbahaya, karena seperti diketahui bahwa DPT Pilpres lalu penuh dengan masalah, dan tentunya pelaksanaan Pilkada jangan didasari oleh suatu yang bermasalah agar hasilnya pun tidak bermasalah.

keempat dan kelima lebih menyoroti kapabilitas dari penyelenggara pemilu yaitu KPU baik tingkat pusat maupun daerah. Ada indikasi bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak siap baik segi personel maupun aturannya. Harus diakui bahwa kapabilitas profesional komisioner KPU sekarang berada di bawah KPU 2004 dan itu terbukti dari pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres kemarin.

Dari kelima hal tersebut, sebenarnya terbagi atas dua bagian besar yaitu internal penyelenggara dan eksternal. Dari internal penyelenggara adalah soal pembentukan panwas, data pemilih, aturan main dan kapabilitasnya. Sedangkan untuk eksternalnya adalah masalah dana atau anggaran.
Keduanya bisa diatasi seperti untuk internal penyelenggara pemilu yaitu dengan adanya backup dari pemerintah supaya kendala secara aturan hukum dan teknis dapat diatasi. Sedangkan masalah anggaran dapat dicarikan jalan keluar.
Namun persoalannya adalah apakah kita mau pelaksanaan pemilu sekedar mengisi jabatan politik? Atau menghasilkan pilkada yang bermutu/berkualitas? Jika jawaban iya untuk pertanyaan nomor dua, maka ada relevansi penundaan Pilkada tahun 2010. Karena perbaikan yang dibutuhkan adalah mendasar dan itu tidak mungkin selesai dalam waktu hitungan bulan.




Powered by Yahoo! Answers

No comments:

Post a Comment